BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan
ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MTS DARUL ULUM
2.
Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah
untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, konselor.
4.
Siswa MTS DARUL ULUM Maskuning Kulon Pujer adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses
pendidikan di MTS DARUL ULUM
5.
Ulangan harian adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester
adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
7.
Ulangan akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester
8.
Ulangan akhir semester adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.
Kehadiran siswa dalam
mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap
muka dan tugas dari guru.
2.
Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan
pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau
praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit
( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Haria
1.
Ulangan harian disusun oleh
guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan harian dilaksanakan
oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebi
3.
Ulangan harian berupa tes
berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4.
Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6.
Kegiatan remidial dilakukan
paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1.
Ulangan tengah semester
disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan tengah semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran
setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4.
Ulangan tengah semester
berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
5.
Hasil ulangan tengah
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya
mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial
dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling
banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1.
Ulangan akhir semester
disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Ulangan akhir semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di
akhir semester.
3.
Cakupan ulangan akhir
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4.
Ulangan akhir semester
berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal
ditambah 3 – 5 soal uraian.
5.
Hasil ulangan akhir
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga
) setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7.
Peserta didik harus dan hanya
mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8.
Kegiatan remidial dilaksanakan
satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
1.
Ulangan kenaikkan kelas
disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara
bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
4. Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal
pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
5. Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada
peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan
remidial.
7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator
yang belum mencapai KKM
8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
1.
Penilaian praktik hanya dilakukan
pada mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat
praktik.
3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan
belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
1.
Penilaian sikap harus
dilakukan pada semua mata pelajaran .
2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan
belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
1.
Penilaian kepribadian
dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan
dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
1.
Ujian sekolah dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan
penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik
mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
1.
Ujian nasional adalah
penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2.
Prosedur dan pelaksanaan
ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas X
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek
penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas X semester
ganjil dan genap.
2.
Nilai kurang dari Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3.
Kehadiran siswa minimal 90 %
dari total hari efektif yang berlaku.
4.
Tidak hadir tanpa keterangan
( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5.
Mempunyai nilai ekstra
kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Penjurusan
1.
Memenuhi seluruh kriteria
sesuai pasal 12 tersebut diatas.
2.
Untuk Program Studi Ilmu
Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak
kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan.
3.
Untuk Program Studi Ilmu
Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang
dari KKM.
Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas XI
1.
Mempunyai nilai seluruh aspek
penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas XI IPA / IPS
semester ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih
dari tiga mata pelajaran.
3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang
berlaku.
4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam
satu tahun pelajaran
5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang
dari KKM
7. Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
8. Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
1.
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran semester 1 – 6 di MTS.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,
serta kelompok mata pelajaran jaMAni olah raga dan kesehatan.
3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh
sekolah.
4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional
ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium Komputer
1.
Setiap siswa berhak
melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran
TIK.
2.
Siswa melakukan praktik
dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum
siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Laboratorium Multimedia
1.
Setiap siswa berhak
menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran
dalam satu semester.
2.
Siswa yang menggunakan
laboratorium multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam menggunakan
laboratorium multimedia siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 18
Perpustakaan
1.
Setiap siswa secara otomatis
menjadi anggota perpustakaan Darul Ulum
2.
Setiap siswa berhak meminjam
buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai
sumber belajar.
4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan
dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan
untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai
jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1.
Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.
Layanan konsultasi dengan
guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara
siswa dan guru.
3.
Layanan konsultasi dengan
guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan
mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
2.
Layanan konsultasi dengan
wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan
wali kelas.
3.
Layanan konsultasi dengan
wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang
bersangkutan.
Pasal 21
Konsultasi dengan konselor
1.
Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2.
Layanan konsultasi dengan konselor
dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3.
Layanan konsultasi dengan
konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah,
maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4.
Setiap siswa berhak mendapat
layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
1.
Setiap siswa yang berprestasi
di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan siswa berprestasi
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang
belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.