Pembukaan
Madrasah Tsanawiyah Darul Ulum Maskuning Kulon Pujer Bondowoso
merupakan lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah naungan Kementerian
Agama Kabupaten Bondowoso, melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan
manusia Indonesia yang dilandasi akidah dan akhlak Islam.
Proses pendidikan di MTs DARUL ULUM yang memiliki motto: “Berprestasi dan Berakhlak Mulia”,
ingin mencapai visi madrasah dalam rangka mempersiapkan generasi Islami yang
berprestasi serta berakhlak mulia dan mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi di era yang sangat kompetitif.
Untuk mencapai tujuan
tersebut dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya
proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya
tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua
unsur di lingkungan madrasah, khususnya oleh guru sebagai unsur pendidikan yang
terbesar, seperti yang tercantum di bawah ini.
BAB I
ETIKA
GURU
Pasal 1
1.
Setiap guru wajib
menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan
kemandirian).
2.
Setiap guru wajib
memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan
tugas kependidikannya.
3.
Setiap guru wajib
memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi
terciptanya tertib administrasi.
BAB II
ETIKA
PROFESI
Pasal 2
1.
Guru adalah profesi
dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap professional dalam menjalankan
tugas mengajar, mendidik, melatih, mengarahkan, membina,membimbing, menilai,
dan mengevaluasi.
2.
Setiap guru wajib
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.
3.
Guru wajib
menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah
terhadap siswa.
4.
Guru wajib
menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan
madrasah.
5.
Guru yang memiliki
kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV.
Pasal 3
Dedikasi
1.
Guru wajib
mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas.
2.
Guru wajib memberikan
kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah.
Pasal 4
Loyalitas
1.
Guru wajib
menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan.
2.
Guru wajib
menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 5
Etos
Kerja
1.
Guru wajib
menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari.
2.
Guru wajib saling
memberikan motivasi kerja terhadap sesama.
BAB III
ETIKA
KOMUNIKASI
Pasal 6
1.
Guru wajib membuka
komunikasi seluas-luasnya dengan stakeholder (orang
tua siswa dan masyarakat).
2.
Guru wajib menjalin
komunikasi yang efektif antar sesama guru.
3.
Guru wajib menjalin
komunikasi yang efektif dengan pimpinan madrasah.
4.
Guru wajib menjalin
komunikasi yang ramah dengan peserta didik.
5.
Guru wajib menjunjung
tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan.
BAB IV
STANDARD
OPERATING PROCEDURE (SOP)
Pasal 7
SOP
Presensi Kehadiran
1.
Guru wajib hadir
setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu.
2.
Guru wajib memiliki
presensi kehadiran 98% di kelas.
3.
Guru wajib hadir 95%
pada setiap rapat dinas.
4.
Guru yang diberikan
tugas tambahan wajib hadir 100%.
5.
Jika guru tidak dapat
hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Guru Piket secara tertulis.
Pasal 8
SOP
Guru Piket
1.
Guru Piket wajib
hadir 100% pada hari tugas.
2.
Guru piket wajib
hadir sebelum jam pertama dimulai.
3.
Guru piket wajib
mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut.
4.
Guru Piket wajib
mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut.
5.
Guru piket wajib
memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya.
6.
Guru piket wajib
mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang terjadi pada
proses belajar di hari tersebut.
Pasal 9
SOP
Wali Kelas
1.
Wali Kelas wajib
mendata siswanya.
2.
Wali Kelas wajib
mengecek kehadiran siswa.
3.
Wali Kelas wajib
mengarahkan untuk tertib administrasi.
4.
Wali Kelas wajib
memberikan motivasi dalam belajar.
5.
Wali Kelas wajib
memberikan meluangkan waktu untuk konsultasi.
6.
Wali Kelas wajib
menyelesaikan masalah kesiswaan.
7.
Wali Kelas wajib
menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa.
8.
Wali Kelas wajib
menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah.
9.
Wali Kelas wajib
melakukan home visit jika
sangat diperlukan.
10. Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK
jika sudah tidak bisa ditangani oleh Wali Kelas.
11. Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali
siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan.
12. Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan.
13. Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa.
14. Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada
Kepala Madrasah.
15. Wali Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan
kelas.
16. Wali kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam
buku kasus.
Pasal 10
SOP
Guru Bidang Studi
1.
Guru wajib mendata
kehadiran siswa setiap tatap muka.
2.
Guru wajib memberikan
motivasi belajar kepada siswa.
3.
Guru wajib
menciptakan suasana yang kondusif di dalam kelas.
4.
Guru wajib
menyampaikan materi pembelajaran dan melakukan evaluasi.
5.
Guru wajib
menyerahkan nilai raport kepada panitia ujian atau wali kelas sebelum batas
waktu yang ditentukan.
6.
Guru wajib
mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio.
7.
Guru wajib berada di
dalam kelas saat pembelajaran.
8.
Guru tidak memiliki
tugas tambahan selain WKM dan wali kelas.
9.
Guru wajib
menyampaikan berita atas ketidakhadiran kepada guru piket secara tertulis.
Pasal 11
SOP
Guru Ekstrakurikuler
1.
Guru ekstrakurikuler
wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Guru ekstrakurikuler
wajib membuat program kerja dan jadwal latihan.
3.
Guru ekstrakurikuler
wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan.
4.
Guru ekstrakurikuler
wajib datang dan memberikan materi kepada siswa.
5.
Guru ekstrakurikuler
wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester.
Pasal 12
SOP
Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
1.
Guru BP/BK wajib
membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan siswa.
2.
Guru BP/BK mendata
siswa-siswa yang bermasalah dari wali kelas.
3.
Guru BP/BK wajib
melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan penanganan
kesiswaan.
4.
Guru BP/BK wajib
memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua siswa.
Pasal 13
SOP
Penanganan Siswa
1.
Siswa yang bermasalah
wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan.
2.
Jika ayat 1 (satu)
tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru
BP/BK, WKM Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai
penyelesaian akhir).
Pasal 14
SOP
Berpakaian
Guru wajib berpakaian rapi,
bersih ,sopan dan Islami.
BAB VI
P
E N U T U P
Pasal 19
1.
Segala sesuatu yang
belum atau tidak diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.
2.
Peraturan dan tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkakan
di Bondowoso
Pada
Tanggal: 03 Juli 2014
Kepala
Madrasah,
MAHFIT,
S. Pd
0 komentar:
Posting Komentar