TATA TERTIB SISWA
MADRASAH TSANAWIYAH DARUL ULUM MASKUNING KULON PUJER
TAHUN 2014/2015
PASAL 1
Ketentuan Umum
1.
Siswa berada di sekolah 15 menit sebelum
bel tanda masuk di bunyikan pada pukul 07.00 wib
2. Melakukan
pembiasaan Sholat Dhuha 06.45 Wib setiap hari.
3. Mengawali
dan menutup pelajaran dengan berdo’a bersama dipimpin oleh ketua kelas
4.
Dilarang
keras merokok dilingkungan Madrasah serta memakai seragam
PASAL 2
Ketentuan seragam
madrasah
1.
Siswa wajib mengenakan pakaian
madrasah,sesuai dengan ketentuan bentuk,potongan,ketentuan atribut yang
melengkapi,maupun ketentuan waktu pemakaian
2.
Pakaian seragam Siswa-siswi
MTs Darul Ulum;
A. Seragam
yayasan (batik Kotak-kotak ) dikenakan setiap hari rabu dan kamis
1.
Siswa putra : Atasan batik Kotak lengan
pendek, bercelana panjang warna Dongker, Ikat pinggang, Kaos
kaki putih, Sepatu
hitam
2.
Siswa putri : Atasan batik kotak lengan
panjang, rok panjang warna dongker dan berkerudung putih
berlogo
B. Seragam Wajib MTs Darul Ulum
1.
Warna
putih dan Dongker dikenakan hari Senin - Selasa
1)
Siswa putra : Atasan putih lengan
pendek, bercelana panjang warna Dongker, Dasi berloga Mts
Darul Ulum, Ikat
pinggang, Kaos
kaki putih dan Sepatu hitam
2)
Siswa putri : Atasan putih lengan
panjang, Rok panjang warna Dongker,
Dasi berloga Mts Darul Ulum, Ikat pinggang, Kaos kaki putih dan Sepatu
hitam
2.
Pakaian Seragam Pramuka (dikenakan hari Jum’at-Sabtu)
1)
Siswa Putra : Atasan warna coklat muda
berlengan pendek, celana panjang warna coklat tua,
Hasduk, Ikat
pinggang, Kaos
kaki hitam dan Sepatu hitam
2)
Siswa putri : Atasan warna coklat muda
berlengan panjang, Rok panjang warna coklat tua,
Hasduk, Ikat
pinggang, Kaos
kaki hitam dan Sepatu hitam
3.
Pakaian Seragam Olah raga (dikenakan
setiap mata pelajaran olah raga)
1)
Siswa putra : atasan kaos olah raga
lengan panjang dan bawahan training panjang, Berkaos kaki dan
Sepatu hitam
2)
Siswa putri : atasan kaos olah raga
lengan panjang,bawahan training panjang dan berkerudung warna
Putih, Berkaos
kaki dan Sepatu hitam.
PASAL 3
Ketentuan Upacara
1. Upacara
bendera dilaksanakan setiap hari senin atau pada hari-hari besar nasional
2. Setiap
siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan berseragam lengkap
3. Setiap
siswa wajib mengikuti upacara dengan khidmat dan disiplin
4. Petugas
upacara adalah piket atau giliran setiap kelas
PASAL 4
Ketentuan di Kelas
1. Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas
2. Siswa
harus taat, menghormati guru dikelas dan menjaga hubungan baik terhadap
teman
3. Siswa
wajib bersungguh-sungguh dalam menerima pembelajaran
4. Siswa
wajib membawa buku pelajaran / LKS
5. Siswa
wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru
6. Siswa
wajib menjaga kebersihan kelas dengan melaksanakan tugas piket
7. Siswa
wajib berada di kelas setiap pergantian jam pelajaran
PASAL 5
Ketentuan Istirahat
1. Siswa
melaksanakan istirahat atau meninggalkan kelas setelah tanda waktu istirahat di
bunyikan
2. Selama
istirahat siswa dilarang berada di kelas
3. Siswa
wajib membuang sampah pada tempatnya setelah makan atau minum selesai
4. Siswa
masuk kembali kedalam kelas setelah tanda waktu istirahat selesai dibunyikan
PASAL 6
Ketentuan Sholat Jama’ah
1. Siswa
wajib mengikuti jama’ah sholat dhuhur di sekolah setelah waktunya tiba
dengan di dampingi oleh bapak dan ibu guru
2. Sebelum
melaksanakan jama’ah sholat dhuhur siswa harus antri berwudlu
3. Siswa
harus sholat dengan tertib dan tidak boleh bergurau di Musholla
4. Siswa
wajib menjaga kebersihan Musholla
5. Siswa
harus membawa alas kaki atau sandal untuk berwudlu
PASAL 7
Ketentuan masuk dan
meninggalkan sekolah
1. Tertib
masuk
A. Siswa
masuk ke kelas setelah bel tanda masuk dibunyikan
B. Memulai
pelajaran di kelas dengan berdo’a terlebih dahulu
C. Setiap
siswa wajib duduk sesuai dengan aturan kesopanan
D. Tertib
keluar/ijin sementara keluar kelas
i.
Siswa di perbolehkan keluar setelah
mendapat ijin dari bapak/ibu guru
ii.
Siswa ijin sementara karena keperluan ke
belakang,membeli alat tulis atau kepentingan yang lain di berikan waktu
maksimal 10 menit
iii.
Tertib pulang
a. Siswa
diperbolehkan pulang setelah bel tanda waktu pulang dibunyikan
b. Siswa
wajib berdo’a sebelum pulang
c. Siswa
harus berjabat tangan dengan bapak/ibu guru yang berada di kelas sebelum pulang
d. Siswa
harus menjaga ketertiban ketika keluar kelas atau pulang
e. Siswa
tidak masuk
a. Siswa
yang tidak masuk sekolah karena ada kepentingan atau sakit wajib meminta ijin
dengan cara memberikan surat yang ditulis dan ditanda tangani oleh orang
tua/wali atau surat keterangan dokter
b. Siswa
yang tidak masuk dan tidak ada ijin resmi dari orang tua/wali dianggap alpha
PASAL 8
Ketentuan Ekstra
Kurikuler
1. Siswa
wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler,jam tambahan atau pengembangan diri
sesuai dengan jadwal
2. Siswa
diharuskan memilih jenis ekstra kurikuler yang ada di sekolah sesuai dengan
minat dan bakatnya
3. Siswa
wajib disiplin dan bersungguh-sungguh dalam kegiatan
ekstra kurikuler
PASAL 9
Ketentuan Administrasi
1. Siswa
wajib memenuhi kewajiban administrasi kelas seperti
jadwal piket, jadwal pelajar, Struktur organisasi kelas dll.
2. Siswa
wajib melakukan perawatan terhadap administrasi yang ada di kelas.
PASAL 10
Ketentuan Hukum
1. Siswa
wajib menjaga nama baik madrasah
2. Siswa
wajib menta’ati tata tertib atau peraturan yang di berlakukan di madrasah
3. Siswa
wajib bersikap baik,berbudi pekerti luhur dalam berbicara dan bertindak
4. Siswa
wajib melestarikan keindahan,keamanan dan kebersihan lingkungan madrasah
5. Siswa
bersedia menerima sangsi apabila melakukan pelanggaran tata tertib
PASAL 11
Larangan-Larangan
Ketika
berada di madrasah siswa dilarang :
1. Berambut
gondrong bagi siswa putra
2. Rambut
bersemir untuk siswa putra dan putri
3. Memakai
aksesoris ( gelang,kalung,dll) bagi siswa putra
4. Memakai
perhiasan berlebihan dan berdandan bagi siswa putri
5. Membawa
senjata tajam atau benda berbahaya yang lain
6. Membawa
/menggunakan barang-barang termasuk buku porno
7. Merokok
dilingkungan madrasah
8. Berkelahi
atau tawuran
9. Meminta
dengan paksa ( Malak )
10. Makan
dan minum tidak membayar
11. Meminum
minuman keras dan penggunaan obat terlarang
12. Mencuri
atau mengambil barang orang lain
13. Membawa
HP
14. Berpacaran
15. Merusak
fasilitas madrasah
PASAL 12
Sanksi – Sanksi
Siswa
yang melakukan
pelanggaran tata tertib atau peraturan madrasah akan menerima sanksi berupa :
1. Peringatan
lisan
2. Hukuman
paedagogik
3. Pembobotan
indeks / point pelanggaran
4. Peringatan
tertulis yang di ketahui orang tua/wali
5. Peringatan
tegas
6. Skors
7. Dikembalikan
pembinaannya kepada orang tua/wali
PASAL 13
Penutup
Tata
tertib ini dibuat untuk di patuhi oleh para siswa,apabila ada hal-hal lain
menyangkut kedisiplinan dan pelanggaran siswa belum tercantum dalam tata tertib
ini maka akan disesuaikan dengan peraturan yang ada.
Maskuing Kulon ,
Juli 2012
Mengetahui,
Kepala
Madrasah
Waka
Kesiswaan
MAHFIT,S.Pd
Anang Santoso, S.Pd.
0 komentar:
Posting Komentar